Tugas Dan Fungsi
A.CAMAT
Kedudukan, Tugas dan Wewenang ;
Kecamatan merupakan Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat ;
Camat berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Mengkoordiansikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan ;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau
Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:
- Perizinan;
- Rekomendasi;
- Koordinasi;
- Pembinaan;
- Pengawasan;
- Fasilitasi;
- Penetapan;
- Penyelenggaraan
- Kewenangan lain
B.SEKRETARIS KECAMATAN
Kedudukan :
Sekretariat adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat ;
Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan, Administrasi Umum, Perlengkapan, Kerumah tanggaan, Kelembagaan, Kehumasan, Kepegawaian, Keuangan dan Urusan Program
Mempunyai Fungsi :
- Pengelolaan Administrasi dan Urusan Umum;
- Pelaksanaan Urusan Kerumahtanggaan dan Perlengkapan;
- Pelaksanaan Urusan Organisasi, Tatalaksana dan Kehumasan ;
- Pelaksanaan Urusan Kepegawaian ;
- Pelaksanaan Urusan Keuangan ;
- Pelaksanaan Urusan Program ;
- Pelayanan Teknis Administratif kepada Camat dan semua satuan unit kerja di tingkat Kecamatan;
- Pelaksanaan Tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya ;
C. KASUBBAG KEUANGAN
Kedudukan :
Sub Bag Keuangan adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Sub Bag Keuangan mempunyai tugas :
- Menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan ;
- Melakukan pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai dan hak – haknya ;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan ;
- Melakukan verifikasi pengelolaan anggaran keuangan belanja kantor ;
- Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan ;
- Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana kantor ;
- Melakukan pengelolaan inventarisasi dan pemeliharaan barang - barang kantor ;
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas
D.KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Kedudukan :
Sub Bag Umum dan Kepegawaian adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Sub Bag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Melakukan pengelolaan urusan surat menyurat, pengetikan, pengadaan dan tata usaha kearsipan;
- Melakukan pengurusan administrasi perjalanan dinas dan tugas – tugas kehumasan dan keprotokolan ;
- Melakukan pengelolaan urusan organisasi dan tatalaksana;
- Melakukan urusan kepegawaian ;
- Mengumpulkan, menginventarisir dan pensistematisasikan data dalam rangka perumusan dan penyusunan program ;
- Menyusun program dan rencana kegiatan ;
- Mengolah, memelihara dan menyajikan data kegiatan;
- Menyiapkan bahan dalam rangka menyusun rencana program serta bahan – bahan rapat koordinasi ;
- Mempelajari dan menganalisa realisasi hasil kegiatan dan permasalahan dengan memperhatikan program dan rencana kerja ;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan hasil - hasilnya ;
- Menyusun hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan dan permasalahan sebagai bahan penyusunan program berikutnya ;
- Menyusun laporan berkala tentang pelaksanaan program dan kegiatan kantor ;
- Menyiapkan bahan publikasi program dan hasil -hasilnya bagi masyarakat luas ;
- Membuat mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan tugas dan
E. SEKSI PEMERINTAHAN DAN TRANTIB
Kedudukan :
Seksi Tata Pemerintahan adalah unsur pelaksana teknis operasional kewilayahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab Kepada Camat melalui Sekretaris.
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas :
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ;
- Melakukan evaluasi dan melaporkan penyelengaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan ;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi Pemerintahan Desa dan / atau Kelurahan ;
- Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi Desa dan / atau Kelurahan ;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan / atau Lurah ;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Desa dan / atau Kelurahan ;
- Melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan / atau Kelurahan ;
- Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraaan Pemerintahan Desa dan / atau Kelurahan ;
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan
F.SEKSI PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Kedudukan :
Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Masyarakat adalah unsur pelaksana teknis operasional kewilayahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab Kepada Camat melalui Sekretaris.
Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas :
- Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan lingkungan Kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa / Kelurahan dan Kecamatan;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
- Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
- Melakukan tugas – tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang– undangan ;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan kegiatan kesejahteraan sosial ;
- Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas
G.SEKSI PELAYANAN UMUM
Kedudukan :
Seksi Pelayanan Umum adalah unsur pelaksana teknis operasional Pelayanan umum yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab Kepada Camat melalui Sekretaris .
Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas:
- Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan Pelayanan umum.;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi pelayanan surat -surat keterangan, surat hutang pada bank, pendaftaran pembuatan KTP dan surat keterangan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
- Penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum dan perizinan;
- Menginventarisir jenis pelayanan yang ada dan dibutuhkan oleh masyarakat untuk dijadikan acuan dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum; ;
- Menginventarisir segala permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan umum dan menyusun rencana kebijakan pemecahannya Kecamatan Rantau Kopar;
- Menyusun time schedule dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan mencantumkan persyaratan yang dibutuhkan , waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan dan biaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan transportasi yang lebih baik;
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
H.SEKSI PEMBANGUNAN
Kedudukan :
Seksi Pembangunan adalah unsur pelaksana teknis operasional kewilayahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab Kepada Camat melalui Sekretaris .
Seksi Pembangunan mempunyai tugas:
- Melakukan pengumpulan data bidang ekonomi dan pembangunan di tingkat Kecamatan meliputi sumber daya alam (Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan, Kelautan dan Peternakan) bina usaha (Industri, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah, Budaya dan Pariwisata, Perhubungan dan Penanaman Modal) Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup ;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di bidang penyelenggaraan kegiatan ekonomi dan pembangunan di tingkat Kecamatan ;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang ekonomi dan pembangunan ;
- Menyiapkan bahan fasilitas, rekomendasi, dan perizinan di tinghkat Kecamatan ;
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan / atau Instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di tingkat Kecamatan ;
- Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di tingkat Kecamatan ;
- Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di tingkat Kecamatan ;
- Melakukan percepatan pencapaian standard pelayanan minimal di wilayahnya ;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan pada masyarakat di tingkat Kecamatan ;
- Melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan di bidang ekonomi dan pembangunan;
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.